Perluasan akses jasa keuangan merupakan salah satu program prioritas pembangunan di Indonesia. Hal ini sebagaimana diimplementasikan Pemerintah dengan kembali ditetapkannya Perluasan Akses Jasa Keuangan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 s.d. 2024, yang dituangkan juga dalam Perpres No.114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dan diiukur dengan indikator peningkatan capaian indeks inklusi keuangan. Hal inilah yang melatarbelakangi ditetapkannya program percepatan peningkatan inklusi keuangan sebagai salah satu sasaran pembangunan jangka menengah nasional, dengan target indeks inklusi keuangan tercapai sebesar 90 persen pada tahun 2024 mendatang. Program percepatan akses keuangan tersebut sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait. Untuk itu, OJK dan Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau yang disingkat dengan TPAKD.