Dasar Pembentukan

Dalam pertemuan Presiden RI dengan perwakilan industri jasa keuangan yang diinisiasi oleh OJK serta dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur Bank Indonesia dan para Menteri Kabinet Kerja termasuk seluruh Kepala Daerah tanggal 15 Januari 2016 di Istana Negara, salah satu issue yang diangkat adalah pentingnya percepatan akses keuangan daerah dalam mendorong perekonomian daerah. Terkait hal tersebut, dalam pertemuan dimaksud diamanatkan adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi/lembaga terkait lainnya. Sebagai tindak lanjutnya, telah dikeluarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dan instansi terkait lainnya telah membentuk TPAKD Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/211/KPT/2016 tanggal 24 Maret 2016 tentang Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Utara. Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 15 Desember 2021 mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900/7105/SJ tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah